Rabu, 18 November 2009

TUGAS AKUNTANSI PERBANKAN

Nama : Asri. Poerwanty Kelas : 3EB04 NPM : 20207175
ARTIKEL TENTANG PERBANKAN INDONESIA == Pengaturan dan Pengawasan Bank == Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas [[lembagakelembagaan]] atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap [[bank]] sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang [[pengawasan]], Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, [[analisis]] dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank. '''Upaya Restrukturisasi Perbankan''' Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan [[masyarakat]] terhadap sistem keuangan dan [[ekonomiperekonomian]] Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah [[restrukturisasi]] [[perbankan]] yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter. Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program [[rekapitalisasi]], program restrukturisasi [[kredit]], penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Sumber : www.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar