Senin, 27 September 2010

TKW Asal Lombok Barat Meninggal Dunia

Lombok Barat, NTB (ANTARA)- Miskah (35), tenaga kerja wanita asal Desa Kekeri Timur, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, meninggal dunia setelah kembali dari Malaysia.

"Miskah meninggal dunia Senin (27/9) lalu setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB," kata Kepala Desa Kekeri Timur H Lukman kepada wartawan di Kekeri, Selasa.

Dikatakannya, almarhumah meninggalkan kampung halamannya untuk mencari nafkah menjadi tenanga kerja wanita (TKW) sejak delapan bulan lalu ke Malaysia.

"Namun kerana penyakit jantung dan ginjal yang dideritanya, almarhumah dikembalikan ke tanah air, dan sempat dirawat di Jakarta selama sebulan," katanya.

Semula almarhumah akan diberangkatkan ke Timur Tengah, namun karena penyakit yang dideritanya, akhirnya dialihkan ke Malaysia.

Ia mengatakan, saat menjalani perawatan di Jakarta, pihak keluarga sudah meminta almarhumah untuk kembali ke kampung halaman, namun korban menolak karena merasa malu masih memiliki tanggungan hutang.

"Tapi, karena pihak PT yang memberangkatkan ke Malaysia tidak mampu lagi mengobati Miskah, pihak PT menghubungi keluarga dan meminta Miskah dibawa pulang," katanya.

Dengan dana pinjaman, lanjut dia, pihak keluarga bisa membawa pulang Miskah pada Kamis (23/9) lalu, dan keesokan harinya langsung dibawa ke Rumah Sakit Gunung Sari.

Dikatakan, karena keterbatasan peralatan di rumah sakit tersebut, akhirnya pasien dirujuk RSUP NTB. "Namun sayangnya, korban tidak mendapatkan pelayanan maksimal," katanya.

Karena itu, pihak keluarga terpaksa membawa korban pulang ke rumah pada Minggu (26/9) lalu, dan setelah sempat dirawat di rumah akhirnya Miskah menghembuskan napas terakhir hari Senin (27/9).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Kabupaten Lombok Barat, H Surapati mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tentang meninggalnya seorang TKI asal Lombok Barat yang bekerja di Malaysia.

Namun demikian, kata dia, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke rumah kediamaan korban.

Komentar :

Terlalu banyak para TKW meninggal di negeri orang lain terutama malaysia, entah karna suatu penyakit atau karna disiksa. Semoga semua itu bisa jadi pelajaran untuk bangsa ini.

sumber : www.yahoo.co.id

cv

CURRICULUM VITAE

· BIODATA

Nama Lengkap : Asri Poerwanty

Tempat dan tanggal lahir : Tangerang, 25 Agustus 1989

Jenis Kelamin : Perempuan

Agama : Islam

Status : Belum Menikah

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jl. Pondok Cabe IV Rt.01/05 No. 102

Kelurahan: Pondok Cabe Ilir,

Kecamatan: Pamulang

Tangerang 15418

Tlp/Hp : 021-74709214 / 085711588641

Email : achie_divaz@yahoo.co.id

· PENDIDIKAN FORMAL

1. TK.Rahayu Pondok Cabe Tangerang Tahun 1995

2. SD Negeri 01 Pondok Cabe Tangerang Tahun 2001

3. SMP Al-Hidayah Jakarta Tahun 2004

4. SMK Negeri 41 Jakarta Jakarta Tahun 2007

5. Sedang Berkuliah di Universitas Gunadarma Depok Jenjang S1 Jurusan

Ekonomi Akuntansi

· PRAKERIN

1. Prakerin di BMT SMKN 41 1 Bulan

2. Prakerin di PT. MADHANI 1 Bulan

3. Prakerin di Departemen Pertahanan 1 Bulan

· KEAHLIAN YANG DIMILIKI

1. Dapat Membuat Laporan Keuangan

Saya menyatakan bahwa data di atas diisi dengan sebenar-benarnya dan lengkap.

kode etik akuntan publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

  1. Prinsip Integritas
  2. Prinsip Objektivitas
  3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
  4. Prinsip Kerahasiaan
  5. Prinsip Perilaku Profesional

Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:

Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan

Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP

Seksi 220 Benturan Kepentingan

Seksi 230 Pendapat Kedua

Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya

Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional

Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya

Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien

Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional

Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

(Ringkasan materi pada acara Sosialisasi Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Universitas Kristen Satya Wacana, Jumat, 16 Oktober 2009 – Indira dan Cahya)

http://www.akuntansi.undip.ac.id