Kode Etik Profesi Akuntan Publik |
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011. Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini: Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP Seksi 220 Benturan Kepentingan Seksi 230 Pendapat Kedua Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance (Ringkasan materi pada acara Sosialisasi Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Universitas Kristen Satya Wacana, Jumat, 16 Oktober 2009 – Indira dan Cahya) |
http://www.akuntansi.undip.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar